Diklat pendamping hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan langkah penting untuk memperluas akses peradilan untuk masyarakat dari membutuhkan advokasi hukum. Program ini bertujuan pada menghasilkan sumber daya profesional yang mampu menyajikan bantuan